Lebih lanjut Novri menyebutkan, perlindungan juga dapat dilaksanakan saat mahasiswa melakukan KKN. Yakni, mulai dari mahasiswa berangkat ke tempat KKN, pada saat menjalankan KKN, sampai pulang kembali ke rumah. Sehingga secara penuh mahasiswa magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Mahasiswa KKN akan dilindungi dalam dua program BPJamsostek, JKK dan JKM. Kepesertaan program BPJamsostek ibarat payung untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa yang akan melaksanakan KKN,” ucapnya.(add/sep)