BPJamsostek Purwakarta Berkolaborasi dengan Mahasiswa LP3I, Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Ketenagakerjaan

BPJamsostek Purwakarta Berkolaborasi dengan Mahasiswa LP3I, Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Ketenagakerjaan
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Purwakarta berkolaborasi dengan mahasiswa LP3I Purwakarta menyosialisasikan manfaat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi yang ditujukan untuk mahasiswa LP3I tersebut dilaksanakan di Aula BPJamsostek Purwakarta, belum lama ini. Dalam kegiatan tersebut, BPJamsostek Purwakarta mengedukasi mahasiswa tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Account Repsentative Khusus BPJamsostek Purwakarta Erdian menjelaskan, BPJamsostek memiliki lima program unggulan. Kelimanya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:Tak Punya Kartu Tani, Petani di Tanggulun Barat ‘Ngadu’ ke Asep HadianWarga Ngadu ke Anggota Dewan Sulit Urus Dokumen Kependudukan

“Untuk manfaat JKm, total santunan yang diberikan adalah sebesar Rp42 juta. Kami juga ada pemberian beasiswa dengan nilai maksimal sebesar Rp174 juta,” kata Erdian di hadapan mahasiswa seperti yang termuat pada rilis yang diterima redaksi, Rabu (13/7).

Biaya transportasi kecelakaan kerja, sambungnya, juga mengalami kenaikan. Untuk transportasi darat maksimal Rp5 juta, transportasi laut maksimal Rp2 juta, dan transportasi udara maksimal Rp10 juta.

“Serta adanya layanan home care dengan biaya maksimal sebesar Rp20 juta,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Erdian, ada JHT, ini sifatnya sebagai tabungan yang dapat dicairkan apabila tenaga kerja tersebut berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun.

“Untuk JHT hasil pengembangan seluruhnya dikembalikan kepada peserta dengan pengembangan saldo rata-rata di atas bunga deposito bank pemerintah,” ucap Erdian menjelaskan.

Adapun JP, kata dia, manfaatnya dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Terakhir tapi tak kalah penting adalah JKP yang baru dikeluarkan bersamaan dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020, belum lama ini.

“JKP ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan,” kata Erdian.

Baca Juga:Katanya Enak! Ini Resep Singkong Kukus Merekah EmpukSekolah Swasta Tingkatkan Kualitas Pendidikan, TK-SD Yos Sudarso Kini Miliki Gedung Baru

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Purwakarta Novri Annur mengatakan, sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk para peserta dan menambah wawasan mengenai program serta manfaat BPJamsostek.

“Semoga melalui sosialisasi ini mahasiswa yang akan bekerja lebih memahami akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga manfaatnya. Ini pun menjadi sangat baik bagi seluruh peserta, karena risiko bisa terjadi kepada siapa saja dan tidak mengenal waktu dan tempat,” ujar Novri.

0 Komentar