SUBANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mesti kerja keras membina desa agar patuh melaporkan aset. Faktanya ada 58 desa yang dinilai tidak patuh melaporkan aset.
Kepala DPMD Subang Dadan Dwiyana mengatakan, pemerintah desa harus membuat laporan aset setiap tahunnya. Sehingga diketahui hilang maupun rusak.
“Harus ada pelaporan aset, itu sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2016,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Wajib Uji EmisiMas Bechi Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidana 7 Hingga 12 Tahun Penjara
Dadan menyampaikan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan aplikasi Sistem Pencatatan Aset Desa (Sipades). Aplikasi itu digunakan di seluruh desa di Indonesia.
“Pelaporan bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk pelaporan asetnya. Selain wajib juga melaporkan aset desanya secara manual ke Dispemdes,” jelasnya.
Dalam pelaporan aset desa secara manual, dinas rutin melakukan monitoring dan evaluasi. Ditemukan ada pemerintahan desa yang patuh, ada juga yang laporannya terlambat, bahkan ada yang tidak patuh sama sekali.
Dadan mengatakan, dari 245 desa ditemukan ada 58 desa yang tidak patuh melaporkan aset desa. Hal itu dikarenaka faktor dari SDM pemerintahan desa.
“Dimana dari 58 desa tersebut sebanyak 20 desa merupakan pemerintahan incumbent, sedangkan selebihnya adalah pemerintahan desa yang baru,” jelasnya.
Dadan menjelaskan, aset lahan desa yang dimanfaatkan harus sesuai dengan aturan. Pemerintah desa boleh bekerjasama dengan masyarakat mengenai pemanfaatan lahan desa.
“Banyak lahan yang digarap oleh masyarakat,bahkan tidak pakai administrasi yang lengkap. Kami minta pemerintahan desa agar memastikan kelengkapan administrasi ketika ada kerjasama pengmanfaatan lahan oleh masyarakat untuk meminimalisir penyimpangan dan penguasaan lahan. Sementara ini belum ada data lengkap mengenai aset lahan desa yang dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga:Kuasa Hukum: Brigadir J Kemungkinan Tewas antara Magelang JakartaSerapan Anggaran Pemkab Subang Masih Rendah, Semester I Hanya 29,46 Persen
Sekretaris DPMD Kabupaten Subang Filbert meminta kepada 58 desa agar tertib melakukan pelaporan aset. Dinas akan membina 58 desa tersebut sehingga menjadi patuh.
“Aset desa itu seperti kendaraan bermotor, lahan kursi, meja dan lainnya,” ujarnya.(ygo/ysp)