BANDUNG-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, soal sengketa lahan di Dago Elos, pihaknya masih menanti hasil sidang putusan peninjauan kembali (PK) dari pihak penggugat.
Dia mengungkapkan, seperti yang sempat diutarakan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, pertama-tama, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menghormati putusan hukum.
“Apalagi sudah (putusan) PK (peninjauan kembali),” ungkap Ema di hadapan wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:Sonya Fatmala: Orang Tua Harus jadi Palugada bagi AnaknyaSonya Fatmala: Pemangku Kepentingan Anggarkan Pendidikan Paud
“Mau langkah hukum apalagi? PK itu merupakan ujung dalam tahapan proses hukum untuk mencari keadilan,” imbuhnya.
Kendati demikian, kata Ema, pemerintah takkan abai untuk melindungi warga yang berada di dalam pusaran sengketa lahan tersebut. “(Karena) di sana ada masyarakat yang tentunya harus menjadi fokus utama kami. Mereka harus sangat diperhatikan oleh kami,” tambahnya.
“Tapi, kami pun tentunya harus mencari situasi kondisi yang jernih dulu, tenang dulu,” katanya.
Dia melanjutkan, terlebih mengingat kondisi warga di Dago Elos tengah memanas. Ema pun khawatir dengan emosi yang meluap-luap dari warga. Lantaran hal tersebut, beber Ema, membuat pendekatan dengan warga menjadi bakal sedikit tidak lancar.
“Berpikir menjadi tidak matang. Komunikasi tidak akan jalan,” lanjutnya.
Jadi, menurutnya, situasi kondusif merupakan momentum yang hingga saat ini masih terus dicari. “Pemerintah pasti ingin menyelamatkan dan melindungi masyarakatnya. Meskipun di dalamnya kami sebagai tergugat juga. Nanti kita cari (jalan keluarnya),” pungkasnya.
Seperti diketahui, sengketa lahan di Dago Elos, tidak hanya melibatkan antara warga menghadapi penggugat dan ahli waris keluarga Muller saja. Melainkan, aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga, terkena dampak. Lahan seluas 6,9 hektare yang diperebutkan itu termasuk pula Terminal Dago.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengaku, pihaknya hanya berfokus pada pengelolaan manajemen Terminal Dago. Perihal lahan tersebut masuk ke dalam aset Pemkot atau tidak, dia menyarankan untuk menyerahkan kewenangan pada Dinas BKAD.
Baca Juga:Aneka Seafood Warung Tikungan Bang Jhon, Ikan Bakar Legendaris di Pesisir Pantai SubangKegiatan MPLS di Cimahi Diarahkan ke Pendidikan Karakter, Hindari Perpeloncoan dan Kekerasan Fisik
“Kita mungkin terkait fungsinya saja. Tidak soal ke asetnya,’ ucap Dadang, kemarin.
Kendati demikian, Dadang mengungkapkan bahwa turut mempertahankan terminal itu apabila masih termasuk aset Pemkot.