“Jangankan untuk terminal, yang pasti, kan, ada luasan minimal. Sejengkal pun kalau aset Pemerintah Kota Bandung itu harus dipertahankan,” imbuh Dadang.
Dia menambahkan, konflik sengketa lahan Dago Elos yang menyeret Terminal Dago ini, masih didalami olehnya.
“Saya juga harus mempelajari sejauh mana progresnya, terkait dengan masalah kepemilikan lahan itu masih harus banyak mengumpulkan data informasi terkait dengan itu,” kata Dadang.
Baca Juga:Sonya Fatmala: Orang Tua Harus jadi Palugada bagi AnaknyaSonya Fatmala: Pemangku Kepentingan Anggarkan Pendidikan Paud
“Tentu akan menjadi (perhatian), karena itu menjadi bagian tupoksi kami. Hanya lebih detailnya saya perlu waktu dulu, nanti untuk berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan jajaran di Dishub,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Siena Halim mengungkapkan, lahan tersebut memang aset Pemkot.
“Terminal tercatat meskipun belum bersertifikat. Bisa Pemda memohon. Bisa itu sudah clear sebenarnya. Tinggal sertifikasi,” ucapnya.
Dia menuturkan, upaya permohonan pun sebetulnya pernah dilakukan. Pada tahun 1980-an, Pemkot sudah mengirim surat kepada pemerintah pusat. Sampai pada akhirnya muncul balasan dari pusat Badan Pertanahan Negara (BPN) menjawab surat Pemkot.
“Kurang lebih begini (isi suratnya), ‘ya boleh punya Pemda (Kota Bandung), tapi beresin dulu warganya,” ujar Siena.(je/sep)