NASIONAL-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalisasi ganja yang digunakan untuk alasan kesehatan.
Hal ini dipertegas dalam pernyataan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK yang menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang virtual, hari Rabu (20/7).
Baca Juga:Reses Di Subang, Legislator PKB Apresiasi Gotong Royong Warga NU di 3 KecamatanArca Prabu Siliwangi Muncul di Museum Belanda
Maka dengan demikian, ketentuan pada pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah.
Seperti yang kita ketahui, sebelumnya tiga orang ibu telah menggugat larangan terhadap penggunaan narkotika golongan I untuk medis sebagaimana yang telah diatur dalam UU Narkotika.
Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Para perempuan tersebut merupakan ibu dari anak yang menderita celebral palsy dan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya.
Perjuangan dari ketiga ibu tersebut lantas menyita banyak perhatian dari publik usai melakukan aksi di Car Free Day Jakarta. Mereka terlihat membentangkan poster yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.(erz)