Perkara Tanah Pelabuhan Patimban, Kejari Subang: Sedang Tahap Lid, 30 Saksi Sudah Dimintai Keterangan

SPPD Fiktif DPRD Subang
Kepala Kejaksaan Negeri Subang beserta jajaran
0 Komentar

SUBANG – Di hari Bhakti Adhyaksa, pihak Kejaksaan Negeri Subang merilis beberapa kasus yang sedang dalam penanganan.

Diantaranya soal perkara tanah Pelabuhan Patimban, hingga hari ini Kejaksaan Negeri Subang masih lid khusus, untuk menangani kahsus mafia tanah.

Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa SH, MH melalui, kasi pidsus kejaksaan negeri Subang Aep saepuloh, menyebut masih dalam tahap pemintaan keterangan keterangan.

Baca Juga:Sejumlah Perkara Diumumkan Kejaksaan Negeri Subang, Kasus SPPD Fiktif DPRD Subang Disebut Berpotensi Ada TSK BaruDikunjungi Petinggi Perusahaan Dana Investasi Infrastruktur JOIN dari Jepang, Menko Airlangga Ajak Kembangkan Sistem Smart City di Ibu Kota Nusantara

“Meskiun ini sudah berjalan agak lama dari 2018 hingga 2022, tetapi kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lainnya,” ungkapnya.

Pihak kejaksaan Negeri Tinggi Subang, telah memanggil 30 saksi, termasuk pihak KSOP, Desa, Camat, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Dimana dalam pengumpulan permintaan para saksi mengarah kepada salah satu calon tersangka, namun sampai sekarang belum cukup bukti yang kuat, untuk ditetapkan menjadi tersangka,” tambahnya.

Kita juga sudah menggelar ekspos ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat prihal perkara tanah timbul tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa naik ke tahap selanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kejaksaan juga meaparkan kasus yang menjerat Mantan Sekda Subang tersebut, pihak Kejaksaan Negeri menyatakan ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara SPPD fiktif DPRD Subang.

Penjelasan tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Subang Aep.S SH dalam rilis kepada media-media di Kabupaten Subang, di ruangan pojok Adhyaksa Kejaksaan Negeri Subang.

Kepala Seksi Pidana kHusus Kejaksaan Negeri Subang Aep.S, megatakan mengenai perkara SPPD fiktif DPRD Subang kemungkinan akan ada tersangka baru, dimana perkara tersebut dilakukan pengembangan secara berkala.

Baca Juga:Forum KTT W20: Menko Airlangga Serukan Recover Together and Recover Equally serta Sampaikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan  Penyelenggaraan Tinggal 3 Bulan, Anggaran Porprov 2022 Masih Misterius

“Sejauh ini kita trus berupaya untuk memeuhi barang bukti, kalau cukup kemungkinan itu ada,” terangnya.

(idr)

0 Komentar