Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Purwakarta Sampaikan Capaian Kinerja Semester Pertama 2022

Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Purwakarta Sampaikan Capaian Kinerja Semester Pertama 2022
KINERJA: Plt Kepala Kejari Purwakarta Heni Agustiningsih, SH., MH., saat menyampaikan capaian kinerja semester pertama 2022 pada Hari Bhakti Adhyaksa.(ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES)
0 Komentar

PURWAKARTA-Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Heni Agustiningsih, SH, MH, menyampaikan capaian kinerja Kejari Purwakarta sepanjang semester pertama 2022. Hal tersebut disampaikannya saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Aula Kantor Kejari Purwakarta, akhir pekan kemarin.

“Bidang Intelijen, periode Januari hingga Juli telah melaksanakan tujuh kali kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah. Di periode yang sama, bidang Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penuntutan dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi Dana Desa Cibodas TA 2019 dan tindak pidana korupsi Dana Desa Jatimekar TA 2019,” kata Heni.

Untuk tahap penyelidikan, sambungnya, ada tiga perkara. Ketiganya adalah GPTV dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Biaya Tidak Terduga Covid-19 TA 2020 dan pemotongan dana jasa pelayanan Puskesmas Plered TA 2021.

“Untuk dua perkara terakhir sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga:Toko Sumber Laris Jual Beragam Plastik dan Bahan KueAnak Sehat Jaminan Masa Depan Subang, Komitmen Turunkan Angka Stunting

Kemudian, lanjut Heni, Bidang Pidana Khusus telah berhasil melakukan pengembalian keuangan negara dari terpidana Lee Jaeman dengan denda Rp50.000.000.

Terpidana Lee Jaeman melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP. Yaitu, melakukan tindak pidana memberikan kesempatan dan sarana untuk mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeannya dari Kawasan pabean di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara.

“Bidang Pidana Khusus juga melakukan eksekusi tiga terpidana. Ketiganya, yakni Dasewan Husien, Lee Jaeman dan Zaenal Abidin Bin Hamzah,” ucap Heni.

Kemudian untuk capaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kata Heni, di antaranya, Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD yang masih berlaku sampai dengan Juli 2022 sebanyak 27 PKS.

Bantuan Hukum yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 67 SKK.

Pendampingan Hukum yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 21 kegiatan.

0 Komentar