Kejari Subang Tetapkan YMS Sebagai Tersangka, Ini Perkara yang Menjeratnya

Kejari Subang Tetapkan YMS Sebagai Tersangka, Ini Perkara yang Menjeratnya
0 Komentar

SUBANG-Pada Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Subang memberikan kado spesial untuk Kabupaten Subang. Perkara yang ditangani Kejari Subang, akhirnya dilakukan penetapan tersangka.

Khususnya penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan YMS sebagai tersangka dalam perkara bantuan keuangan khusus (BKK). Sebelumnya, bantuan tersebut kerap disebut Bantuan Desa (Bandes).

Mengenai perkara BKK, Kejaksaan Negeri Subang sudah melakukan penyelidikan dan akhirnya dinaikan ke tahapan penyidikan. Kejari Subang melakukan pemeriksaan terhadap unsur desa, kecamatan hingga DPRD Subang.

Baca Juga:DPC PKB Subang Siapkan Figur Calon Bupati Wujudkan Perda PesantrenDuduk Bareng, Warga Kecamatan Jayakerta Sampaikan Aspirasi Ke Wabup Aep

Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa SH mengatakan, untuk perkara BKK, pihaknya telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan untuk perkara BKK, semacam aspirasi dari anggota DPRD ke desa. Kejari melakukan kajian dan menimbang juga memeriksa kelengkapan alat bukti. “Untuk BKK ini, kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya kita tetapkan ke penyidikan,” katanya.

Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Subang Aep S SH mengatakan, mengenai perkara BKK di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden tersebut, pihaknya menetapkan tersangka atas nama YMS. Tersangka terbukti melakukan penyelewengan terhadap BKK tersebut. “Kita tetapkan YMS sebagai tersangka,” katanya.

Aep mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada 38 orang yang diduga mengetahui perkara BKK tersebut. Dari 38 orang tersebut berasal dari unsur DPRD, kecamatan hingga pemerintah desa. “Sekitar 38 orang saksi telah diperiksa,” katanya.

Perkara tersebut, Aep menjelaskan,  tidak hanya berhenti di YMS saja. Kejari akan terus mengembangkan perkara tersebut, untuk mengetahui pemeran nyalain dalam perkara tersebut. “Perkara ini sejak tahun 2019. Jadi kita mengungkapnya butuh waktu dan perlahan. Pegang bawahnya agar yang atas ga kemana-mana,” jelasnya.

Ketika disinggung apakah perkara BKK tersebut akan melibatkan anggota DPRD Subang, pihaknya terus melakukan pengembangan indikasi yang mengarah ke sana. “Itu bisa saja terjadi. Lihat ke depannya saja ya,” katanya.

Perkara Upland Manggis Ditangani Polres Subang

Berkaitan dengan keluhan dan aduan masyarakat tentang program Upland manggis, saat ini ditangani Polres Subang. Program tersebut merupakan projects di 34 Desa di Kabupaten Subang, dengan total luas lahan 1.065 hektare yang bersumber dari APBN Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian melalui dana hibah dari luar negeri.

0 Komentar