Dana yang berasal dari hibah luar negeri tersebut untuk pembuatan jalan tani, pipanisasi, embung, terasering, dan parit, termasuk untuk kelompok tani dan pendampingan,bibit,pupuk, pestida, dan pelaksanaan penanaman
BKAD Kabupaten Subang menjelaskan tahun 2021 anggaran sebesar Rp23 miliar sudah dicairkan ke nomor rekening masing-masing penerima atau kelompok tani. Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menalangi dulu dana tersebut, yang nantinya akan dilakukan pergantian oleh dana hibah tersebut.
Kepala seksi pidana khusus Kejari Subang Aep S SH mengklaim, pelaporan tentang program upland manggis dilaporkan ke Polres Subang. “Kita tidak menanganinya. Pelaporan tersebut ke Polres Subang,” katanya.(ygo/vry)