BANDUNG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil menangkap 11 tersangka kasus penyelundupan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang. Kasus itu merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat awal pengungkapan pada Kamis (14/7) hanya ada dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan kasus ada sembilan tersangka baru dengan berbagai peran.
Baca Juga:Sosialisasikan Museum Subang, Kadisdikbud Tatang: Subang Miliki Kebanggaan BaruSartonih Tak Menyangka Nabung di BRI Pamanukan Dapat Mobil
“Ini bukan hanya pelaku yang menggelapkan elpiji tetapi ada kaitan dengan perusahaan, pengangkutan, dan perusahaan karyawan dari perusahaan penyalur gas subsidi ini,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (25/7).
Adapun 11 tersangka berinisial TA dan MH yang paling awal diamankan, kemudian DS, AA, HR, LK, FY, N, UI, WM, dan TS.
Selain adanya tersangka baru, polisi mengungkap ada barang bukti baru berupa dua truk tangki yang diduga digunakan untuk aksi ilegal tersebut. Ibrahim menuturkan, saat penggerebekan ada satu truk tangki pengangkut elpiji berkapasitas 20 ton yang diamankan.
Kini ada tambahan barang bukti baru dua truk tangki pengangkut elpiji berkapasitas masing-masing 15 ton.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, 11 tersangka yang kini diamankan dikategorikan memiliki tiga peran berbeda, di antaranya ada yang berperan sebagai pemodal, penyedia elpiji bersubsidi, yakni distributor di SPBE, dan beberapa tersangka berperan menjadi pelaksana di lapangan.
“Kasus ini tentunya bukan terjadi secara sporadis, tapi berjenjang dan sindikasi,” kata Arief.
Adapun aksi penyelewengan elpiji dilakukan dengan cara memindahkan elpiji bersubsidi dari truk tangki menuju tangki penampungan sementara yang kemudian dimasukkan ke tabung gas seberat 50 kilogram.
Baca Juga:Pemda Subang Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka, BBGP Jabar Yakin Bisa Dilaksanakan dengan BaikKodim 0605/Subang, Yonif 312/KH dan Yonzipur 3/YW Bahas Kolaborasi Bersama PT Dahana
Truk tangki yang ditemukan saat penggerebekan awal diduga berasal dari kilang di kawasan Eretan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Namun truk itu justru dikirimkan ke tempat kejadian perkara di Subang, padahal seharusnya truk itu dikirimkan ke kawasan Majalengka, Jawa Barat.
Menurutnya, sebanyak 11 tersangka itu dijerat dengan beragam pasal, mulai dari Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, hingga pasal tentang Pencurian, Penggelapan, dan Penadahan.