Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa SH, MH melalui, Kasi Pidsus Aep Saepuloh, kasus tersebut masih dalam tahap pemintaan keterangan. “Meskipun ini sudah berjalan agak lama dari 2018 hingga 2022, tetapi kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lainnya,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Subang, telah memanggil 30 saksi, termasuk pihak KSOP, Desa, Camat, dan pihak-pihak terkait lainnya. “Dimana dalam pengumpulan permintaan para saksi mengarah kepada salah satu calon tersangka. Namun sampai sekarang belum cukup bukti yang kuat, untuk ditetapkan menjadi tersangka,” tambahnya.
Kejari juga sudah menggelar ekspos ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal perkara tanah timbul tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa naik ke tahap selanjutnya,” katanya.
Baca Juga:Sutrisno Dukung Peningkatan Produksi PertanianKejaksaan Subang Tangani Kasus Tanah Timbul Desa Patimban, KSOP Hingga Kades Dimintai Keterangan
Sementara itu, Aktivis Pemerhati Pemerintah Kabupaten Subang, Fadil Fadillah mengatakan, untuk perkara tanah timbul yang saat ini ditangani oleh Kejari. Fadil meminta kepada satgas mafia tanah, agar turun langsung mengecek ke lokasi. “Satgas dari Kejari harusnya konsen terhadap hal ini,” katanya.
Fadil mengatakan, jik perlu Kejaksaan Agung untuk turun langsung, melihat perkara tanah timbul di Pelabuhan Patimban. Supaya penanganan hukum tentang tanah timbul di Desa Patimban bisa diselesaikan. “Semoga Kejaksaan Negeri Subang segera menetapkan tersangka kaitan perkara tanah timbul ini,” katanya.(idr/ygo/vry)