JAKARTA-Honorer tenaga kependidikan (tendik) makin lantang bersuara meminta diperlakukan sama seperti guru. Mereka juga menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Menurut Ketua umum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, mengalihkan tendik menjadi tenaga outsourcing justru akan membuat anggaran membengkak.
Pasalnya, besaran gaji tenaga outsourcing dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR). Jika daerah A, UMR Rp 3 jutaan, maka penyedia tenaga outsourcing harus menggaji sebesar itu. Berbeda bila diangkat menjadi PPPK.
Menurut Sutopo, pemerintah akan lebih ringan bebannya.
Baca Juga:Polres Purwakarta Bedah Rumah Tak Layak Huni Milik Pasangan Tua di SukamanahSempat Dijuluki Ikon FILM PANAS, Mia Khalifa Tobat dari Film Syur Berhijab, Ini Pesannya Pada Wanita
Sebab, penggajian PPPK mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
“Daripada di-outsourcing mending diangkat menjadi PPPK. Toh gaji honorer tendik Ijazah SD, SMP, SMA bila mengacu Perpres 98/2020 sudah sama dengan sebelum menjadi PPPK,” ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (26/7).
Melihat jumlah tersebut, menurut Sutopo, pemerintah tidak akan berat. Selain itu, tidak merugikan honorer K2 tendik dan non-K2. Dari sisi status kepegawaian, tambahnya, PPPK bukan menjadi pegawai pihak ke-3 dan gaji diterima utuh tidak dipotong pihak ke-3 (penyedia tenaga outsurcing).
“Itu juga melengkapi usulan kami atas 1 juta PPPK 2018-2024 bisa terpenuhi, karena bukan saja untuk pendidik/guru, tetapi juga tendik,” pungkasnya. (esy/jpnn/ysp)