PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengundang sejumlah badan usaha atau pemberi kerja, serta SMK swasta yang belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, belum lama ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Heni Agustiningsih melalui Kasi Datun, M. Subhan mengatakan, pihaknya mengundang badan usaha dan pihak SMK swasta tersebut, sebagai bentuk pendampingan kepada pihak BPJamsostek.
“Ini merupakan pendampingan Kejari Purwakarta, khususnya pada bidang Datun, kepada pihak BPJamsostek Cabang Purwakarta. Tujuannya untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Purwakarta,” kata Subhan melalui rilisnya, Senin (1/8).
Baca Juga:Legislator PKB Minta Polisi Usut Temuan Bansos Dikubur dan Tuntut Perbaikan DistribusiBerlaga di Liga 3 Persikas Subang Launching Tim dan Jersey
Subhan mengatakan, kegiatan pendampingan kepada pihak BPJamsostek Purwakarta tersebut telah dilaksanakan selama tiga hari di Aula Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari 27 SMK swasta dan 8 perwakilan badan usaha yang sebelumnya telah diundang.
Selain diberikan penjelasan terkait kewajiban mendaftarkan pekerja, para perwakilan yang hadir juga diberikan seputar informasi tentang apa saja manfaat yang akan diterima jika menjadi peserta BPJamsostek.
“Tiap perwakilan yang hadir mengisi lembar komitmen akan mendaftarkan pegawai secara bertahap yang belum terdaftar menjadi peserta BPJamsostek,” ucap Subhan.
Dirinya menambahkan, kegiatan tersebut juga dihadiri langsung Kejari Purwakarta Heni Agustiningsih, Kepala BPJamsostek Purwakarta serta Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala BPJamsotek Cabang Purwakarta, Novri Annur mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya bersama Kejari Purwakarta melakukan tindak lanjut Inpres Nomor 2/2021 dan menganjurkan melakukan pendaftaran kepesertaan pemberi kerja atau badan usaha kepada BPJamsostek.
“Selain kita sudah MoU dengan Kejari Purwakarta, pemanggilan ini juga sebagai tindaklanjut dari pihak kejaksaan terkait Inpres Nomor 2 tahun 2021,” ujarnya.
Novri menjelaskan, dipanggilnya puluhan SMK swasta dan badan usaha atau pemberi kerja ini juga agar mereka patuh untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek.
Baca Juga:Tahun Ini 147 Ruang Kelas SD di Subang Diperbaiki, Disdikbud Sebut Penanganan Sekolah Rusak Secara BertahapTerancam Ga Bisa Dibuka! Apakah Google Sudah Daftar PSE Kominfo? Ini Penjelasannya
“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya menjadi peserta BPJamsostek untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Purwakarta,” kata Novri tegas.(add/sep)