Target Pendataan Honorer Selesai pada Pertengahan Agustus

Target Pendataan Honorer Selesai Pertengahan Agustus
AKSI DAMAI: Massa Honorer K2 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10). Pendataan honorer berkaitan dengan jadwal seleksi CPNS dan PPPK.(RICARDO/JPNN)
0 Komentar

JAKARTA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan mandat dari Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD untuk menyiapkan sistem pendataan honorer. Amanat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan saat ini pemerintah baru mencoba melakukan pemetaan jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh instansi. Sistemnya saat ini tengah dipersiapkan BKN.

Kemungkinan butuh 2-3 minggu ke depan, terhitung sejak SE MenPAN-RB diterbitkan, aplikasi pendataan honorer itu selesai.

Baca Juga:Pemkab Purwakarta Melalui BKPSDM Gelar Assesment Preferensi Kompetensi dan Potensi PNS Tahun 2022 di SMPN 1 PurwakartaSelain Kopi, Ada 3 Minuman Pagi Hari yang Menyehatkan!

Baik itu honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, teknis lainnya. Begitu juga dengan guru honorer lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021, tidak lulus PG, dan belum ikut tes

“Jadi, pendataan ini khusus tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Dia menyebutkan hasil pendataan honorer itu kemudian akan dijadikan database tenaga non-ASN. Setelah diketahui postur keseluruhannya, baru kemudian bisa disusun kebijakannya mau seperti apa.

Ingat lagi, amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa per 28 November 2023, status kepegawaian di Indonesia hanya ada PNS dan PPPK. Lantas kapan jadwal seleksi CPNS dan PPPK dimulai?

Deputi Suharmen mengungkapkan sampai saat ini kegiatannya baru sebatas pendataan saja. Sebab, tanpa data yang valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.

“Jadi, kami bersama-sama KemenPAN-RB, baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini bisa lebih tepat,” terangnya.

Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Tenggat waktunya adalah 30 September 2022.

0 Komentar