JAKARTA-Penghentian kegiatan belajar-mengajar di sekolah, jika ditemukan kasus baru Covid-19, tidak perlu diberlakukan secara menyeluruh. Melainkan hanya di kelas tertentu yang menjadi klaster.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan, ketentuan dalam surat edaran (SE) baru berbeda dengan sebelumnya.
“Jadi, jika ada yang terpapar Covid-19, yang dihentikan sementara aktivitas PTM-nya hanya di rombongan belajar. Bukan di satuan pendidikan,” jelasnya.
Baca Juga:Bukan Kacang Lupa Kulit, Kang Dyan Owner Surabi Gapura Purwakarta Bantu Pengobatan Kawan LamanyaKopontren Al-Muhajirin Purwakarta Kembali Raih Predikat ‘Koperasi Berprestasi’
Selain itu, apabila ada kasus peserta didik terkonfirmasi Covid-19 yang bukan merupakan klaster satuan pendidikan, penghentian PTM hanya dilakukan lima hari. Itu juga berlaku bila hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengikuti upaya Kemendikbudristek merespons peningkatan kasus Covid-19. Khususnya terkait dengan PTM di lingkungan madrasah.
“Kami sedang menyiapkan draf surat edaran serupa dengan di Kemendikbudristek,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kesiswaan, dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah Kemenag M. Ishom.