Tentukan sebagai Korban atau Pelaku, Oknum Anggota DPRD Purwakarta Terlibat Narkoba Jalani Asesmen

Tentukan sebagai Korban atau Pelaku, Oknum Anggota DPRD Purwakarta Terlibat Narkoba Jalani Asesmen
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES ASESMEN: Oknum Anggota DPRD Purwakarta YN (39) saat hendak dibawa ke BNNK Karawang oleh petugas Kepolisian untuk dilakukan asesmen.
0 Komentar

PURWAKARTA-Oknum Anggota DPRD Purwakarta berinisial YN (39), bersama kedua rekannya, LA dan WW, dipastikan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (3/8).

Disebutkan Kapolres, proses asemen tersebut akan menentukan, apakah ketiganya bisa menjalani proses rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba yang telah mereka lakukan.

“Hari ini ketiga orang tersebut dibawa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Purwakarta untuk menjalani asesmen di BNN atau BNNK Karawang,” kata Kapolres yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasatresnarkoba, AKP Budi Suheri.

Baca Juga:Pasca Terima SK, Pengurus Demokrat Subang Tancap GasGuru Penggerak Calon Pemimpin Pendidikan

Adapun hasil asesmen atau penilaian yang dilakukan BNNK Karawang, sambungnya, akan menjadi acuan tim penyidik Polres Purwakarta untuk langkah ke depannya. Apakah YN beserta dua rekannya hanya akan menjalani rehabilitasi atau ada temuan lain.

“Jadi, berdasarkan bukti yang kami miliki saat ini, ketiganya diduga sebagai penyalahguna narkotika. Untuk lebih menguatkan, maka kita berkoordinasi dengan BNNK Karawang dan dilakukan asesmen,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Kapolres, dari hasil asesmen oleh BNNK Karawang tersebut akan ditentukan apakah ketiga orang terduga ini masuk dalam kategori pengedar atau sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Diakui Kapolres, memang tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Di antaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar.

“Prosedur asesmen ini menjadi kewenangan BNNK Karawang, bukan kami yang menentukan. Sehingga, BNNK Karawang yang memutuskan apakah layak atau tidak untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres.

Dirinya pun menegaskan, pemeriksaan ini bukan merupakan pelimpahan namun pemeriksaan lanjutan. Di sana ketiganya akan diperiksa oleh tim ahli, baik medis maupun nonmedis yang membidangi tentang narkotika.

“Ketiganya dilakukan asesmen untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Ini berlaku bukan hanya untuk figur publik tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, (untuk) rekreasional, maupun pecandu,” kata Edwar.

0 Komentar