Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Bersama Kuasa Hukum Baru

Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Bersama Kuasa Hukum Baru (Foto Bharada E --Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Bersama Kuasa Hukum Baru (Foto Bharada E --Dery Ridwansah/JawaPos.com)
0 Komentar

HUKUM – Arti Justice Collaborator yang diajukan Bharada E bersama kuasa hukum barunya dalam kasus Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menunjuk penasihat hukum baru dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lewat pengacara barunya tersebut, Bharada E sepakat menjadi justice collaborator (JC).

Baca Juga:Bunda Asuh Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Kamil Hadiri Pembubaran Kontingen Para Games IndonesiaBahasa Tubuh Tidak Nyaman, 5 Gerak Ini Membuat Kesan Buruk pada Lawan Bicara

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara memaparkan, kliennya dianggap sebagai saksi kunci kasus kematian Brigadir J, walaupun dinyatakan sebagai tersangka.

Namun dalam konteks hukum, Bharada E dianggap layak mendapat perlindungan.

Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Bersama Kuasa Hukum Baru

Arti Justice Collaborator seperti dilansir dari HukumOnline, ialah kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi

Justice Collaborator seperti dihimpun dari  detik, adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 37 Ayat 3 dalam Konvensi PBB itu.

Justice Collaborator merupakan istilah yang diperoleh dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 dalam Pasal 37, yang juga telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Arti Justice collaborator yakni, sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum,” jelas Ahmad Sofian dalam situs resmi Business Law Universitas Binus

Lebih lanjut lagi, seperti dilansir dari Jawapos, Deolipa mengatakan,

“Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” terang Deolipa di Bareskrim Polri, Minggu (7/8).

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu secara langsung dengan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri. Bharada E pun telah menceritakan seluruh peristiwa yang diketahui.

Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Adam EvaWarga Lembang Doa Bersama Ngariksa Alam Situ Umar

“Sesuatu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman yang menghadapi perkara dia. Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami,” imbuh Deolipa.

0 Komentar