Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang mengungkap, program Upland Manggis Dinas Pertanian ternyata sudah lebih dahulu ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang Aep Saefulloh mengaku, rogram Upland Manggis sempat dilaporkan ke kejaksaan.
Namun setelah pihaknya berdiskusi dengan penyidik kepolisian, program tersebut telah lebih dahulu ditangani kepolisian.
Baca Juga:DKUPP Kabupaten Subang Target Retribusi Pasar Rp2,9 MiliarMenilik Bakso Bambu Runcing di Purwadadi Milik Erna Kurniasih
Sehingga, pihak kejari pun menyerahkan penanganan proyek Upland Manggis kepada Unit Tipikor Polres Subang.
“Upland Manggis ini sebelumnya ada laporan, setelah kami diskusi dengan penyidik Kepolisian, mereka sudah lebih duluan. Jadi kami mengalah, silahkan sama polisi (ditangani) karena sama-sama nanti juga ke kami,” ujar Aef kepada Awak Media saat konferensi press usai peringatan HBA ke-62 Tahun 2022 di Kantor Kejari Subang, Jum’at (22/7).
Aef menyebut, terkait perkara Upland Manggis ini, sudah ada satu tempat yang diperiksa.
“Sampai hari ini diskusi masih berjalan, baru satu tempat yang diperiksa. Itu yang baru saya tahu hasil diskusi dengan Kanit Tipikor,” imbuhnya.(idr/ygo/ysp)