Bank Indonesia Rilis Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Apa Perbedaaanya dengan Uang Kertas Lama? Cek di Sini

Simak di sini perbedaan uang kertas baru dan uang kertas lama yang dirilis BI
Simak di sini perbedaan uang kertas baru dan uang kertas lama yang dirilis BI
0 Komentar

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan tampilan baru pada Kamis 18 Agustus 2022.

Ketujuh pecahan Uang kertas baru TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pengeluaran dan pengedaran Uang kertas baru TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca Juga:Kompolnas Desak Polri Beri Sanksi Pemecatan Terhadap Irjen Pol Ferdy SamboMenko Airlangga Beberkan RAPBN TA 2023 Usung Poduktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Meski telah merilis uang kertas baru, BI memastikan pecahan uang rupiah kertas yang lama masih bisa dan sah digunakan sebagai alat pembayaran sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredarannya.

Hal ini sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia dengan gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama.

Ketujuh Uang TE 2022 yakni terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000,. Masing-masing pecahan uang kertas tersebut memiliki gambar pahlawan yang berbeda.

Daftar nama pahlawan di 7 nominal uang rupiah tersebut:
1. Gambar Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp 100.000

Baca Juga:Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Alfamart diikuti Belasan Ribu PesertaUpacara Penurunan Bendera Merah Putih di Kecamatan Compreng

2. Gambar Ir. H. Djuanda sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp50.000
3. Gambar Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp20.000
4. Gambar Frans Kaisiepo sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp10.000

0 Komentar