Satu Tahun Pembunuhan ibu dan anak di Subang: Keluarga Minta Kepastian Hukum

Satu Tahun Pembunuhan ibu dan anak di Subang: Keluarga Minta Kepastian Hukum
0 Komentar

SUBANG– Penangkapan S ternyata belum memastikan terungkapnya pelaku pembunuhan, samar-samar titik terang kembali gelap gulita.

Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat bicara blak-blakan. Terlebih peristiwa itu kini sudah memasuki satu tahun. Dia mengungkapkan, Yosep sudah melayangkan surat pada Presiden, yang ditembuskan pada Menkopolhukam, Kapolri, Kompolnas dan Komnasham.

Pada surat tersebut, Rohman menuturkan, Yosep meminta keadilan agar pelaku pembunuhan terhadap anak dan istrinya bisa segera ditangkap. Jangan sampai perkara ini, dipetieskan. Kemudian beberapa bulan lalu Kompolnas sudah menyampaikan, penanganan kasus pembunuhan Subang sudah dilakukan dengan prosedur yang baik.

Baca Juga:Satu Tahun Pembunuhan ibu dan anak di Subang, Terduga Pelaku DilepaskanSatu Tahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Titik Terang Kembali Gelap

“Tetapi ada kendala karena TKP tidak utuh, kemudian faktor alam seperti cuaca mempengaruhi TKP. Itu kata Kompolnas. Menurut saya, bukan alasan kepolisian, karena memang TKP itu setelah kejadian milik kepolisian. Hal-hal yang terjadi di TKP itu tanggung jawab kepolisian. Saya juga menjadi menysalkan TKP itu menjadi tidak utuh. Itu harus dijelaskan tidak utuh kenapa? Faktor manusia atau alam? Bahkan belum lama saya lihat ada youtuber yang masuk ke dalam membuat konten. Saya sudah laporkan juga ke penyidik,” katanya.

Maka dari itulah menurut Rohman, Yosep meminta kepastian hukum mengenai TKP. TKP ini merupakan tanah dan bangunan milik Yosep, apalagi sudah satu tahun tidak diurus dan terbengkalai.

“Sampai hari ini penanganan kasus pembunuhan Subang tidak ada kepastian. Kalau hal-hal yang berhubungan seperti mobil tempat ditemuakannya kedua jenazah itu tidak keberatan. Silahkan saja, memang itu kan alat bukti. Sedangkan dengan TKP yakni rumah dan tanah milik Pak Yosep, jika mengacu pada pernyataan Kompolnas kan sudah tidak untuh. Artinya, sudah tidak diperlukan lagi, kenapa tidak diserahkan pada Pak Yosep untuk digunakan, dirawat dan dipelihara,” tambahnya.

Hal tersebut, masih kata Rohman, tidak memberi kepastian hukum pada Pa Yosep. Itu disampaikan dalam surat yang dilayangkan ke Presiden. Pertama soal keadilan dan kedua soal kepastian hukum, yang lagi-lagi ditegaskan Rohman keduanya sampai saat ini tidak tercapai.

0 Komentar