PURWAKARTA-Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Rumah Sakit Bhakti Husada (RSBH) Purwakarta Maryati, S.E., M.Ak., menjalani sidang perdana kasus penggelapan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas IB, Jl. K. K. Singawinata No. 101, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta, Selasa (23/8).
Adapun posisi Maryati saat mengikuti sidang dengan nomor perkara 157/Pid.B/2022 ini, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta, Jl. Mr. Dr. Kusumahaatmaja No. 14, Kelurahan Cipaisan, Purwakarta.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Maryati telah melakukan penggelapan uang perusahaan saat dirinya menjabat sebagai Direktur Keuangan di RS Bhakti Husada Purwakarta.
Baca Juga:Ajib! Raditya Dika Masuk 100 Rich Instagram dengan Bayaran Rp.1,8Miliar pada PostinganMie Gacoan Tidak Dapat Ijin MUI? Ini Penjelasannya
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Darma Indo, SH., MH., tersebut Maryati didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa yang terancam lima tahun penjara dapat didampingi penasihat hukum atau pengacara. Bahkan sudah ditawarkan untuk didampingi penasihat hukum, namun terdakwa menolaknya.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum RS Bhakti Husada Purwakarta, Henry Kurniawan menyebutkan, dugaan penggelapan yang dilakukan Maryati berawal saat kasus Covid-19 sedang tinggi, yakni Januari 2021 lalu.
“Otomatis, saat itu dibutuhkan obat-obatan dalam jumlah yang tidak sedikit. Hanya saja, saat diminta untuk menyediakan obat, manajemen kesulitan memenuhinya dengan alasan kas kosong bahkan minus,” kata Henry kepada wartawan.
Di sisi lain, Maryati malah menunjukkan gaya hidup mewah. Di antaranya, kata Henry membeli mobil baru, pelesiran ke luar negeri hingga sering menraktir teman-temannya.
“Karena posisinya sebagai direktur keuangan, Maryati dipercaya memegang token internet banking perusahaan. Terlebih, Maryati tercatat sudah jadi karyawan sejak 2016 lalu,” ujar Henry.
Kemudian, sambungnya, pada April 2021, Maryati tiba-tiba mengundurkan diri sebagai direktur keuangan dan memutuskan resign.
Baca Juga:Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri Hari Ini, Desmon: Membahas Kerajaan SamboAjak Generasi Muda Untuk Menabung, Menko Airlangga Ingatkan Lifelong Learning
“Selanjutnya, pada Desember 2021, pihak manajemen RS Bhakti Husada melakukan audit. Sehingga, ditemukan periode Januari – Oktober 2021 kerugian sebesar Rp1,8 miliar. Diduga Maryati masih bisa mengakses token internet banking perusahaan meski sudah resign,” ucapnya.
Atas temuan tersebut, kata Henry, pihak manajemen RS Bhakti Husada melaporkan Maryati ke Polres Purwakarta atas dugaan penggelepan. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap Maryati oleh Polres Purwakarta pada 4 Juni 2022.