PURWAKARTA – Seorang ayah di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Kejadian memilukan itu dilakukan AM (42) kepada anaknya SJ (15) pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, saat melancarkan aksi cabulnya itu AM mengiiming-imingi SJ dengan uang sebesar Rp20 ribu.
“Pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya saat sang istri tidak berada di rumah,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (24/8).
Baca Juga:Tradisi Ruwat Bumi Masih LestariEkonomi di Pasar Baru Pusakajaya Mulai Menggeliat
Kapolres menjelaskan, uang sebesar Rp20 ribu itu diberikan pelaku agar korban mau disetubuhi dan agar tidak bercerita kepada siapa pun.
“Terbongkarnya kasus asusila ini berawal dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya,” ujar Kapolres.
Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, ibu korban langsung melapor ke Polres Purwakarta. “Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung korban.
Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak satu kali dengan alasan khilaf,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman pelaku juga ditambah 1/3 sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan,” kata Kapolres.(add/ysp)