JAKARTA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebutuhan ASN nasional 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan nonguru, untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 1.200.429.
“Ada penambahan formasi ASN khususnya PPPK setelah kami meminta pemda mengajukan usulan formasi, meskipun ada juga yang menolak. Namun, setelah didemo honorer baru mengajukan usulan,” terang Aba Subagja, Rabu (24/8).
Baca Juga:Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Dibidik Lahan Eks HGU PT RNIIngat! 5 Kebiasaan Berikut Ini Bikin Kulitmu Gagal Glowing
Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut. (1) Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari guru 50 ribu, dosen 15 ribu, nakes 7 ribu dan jabatan teknis 23.324 orang. (2) Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari guru 758.018, nakes 255.249 dan Jabatan teknis 41.009. (3) Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941 (4) Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari PPPK dan CPNS Papua 28.895, PPPK dan CPNS Papua Barat 12.993.
Dengan ditetapkannya kuota ASN PNS maupun PPPK, otomatis tidak ada lagi penambahan formasi lagi.
“Sejumlah daerah meminta formasi kami tolak karena sudah melewati batas waktu,” tegas Aba Subagja.(esy/jpnn/ysp)