Dihadiri Direktur Oprasional Perusahaan, Bagini Hasil RDP Pembangunan Pengolahan Pabrik Limbah B3 di Cibogo

Dihadiri Direktur Oprasional Perusahaan, Bagini Hasil RDP Pembangunan Pengolahan Pabrik Limbah B3 di Cibogo
0 Komentar

SUBANG – Soal pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Kampung Segrang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Subang.

Komisi 1 DPRD Subang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi, pada Jum’at 26 Agustus 2022.

Dalam kesempatan RDP kali ini, dihadiri unsur Muspika Kecamatan Cibogo, masyarakat, bahkan pihak perusahaan dan awak media, berlangsung di Ruang Bamus DPRD Subang.

Baca Juga:Abdy Yuhana Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Subang: Sarana Mencintai PancasilaKementan Perluas Lahan Food Estate di Kalteng hingga 82 Ribu Hektare

Dijelaskan Ketua Komisi 1, Hj Elitta Budiarti, RDP yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya, bahkan sidak yang pernah dilakukan komisi 1 beberapa waktu lalu, yang dilakukan Komisi 1 DPRD Subang.

Dia juga menjelaskan jika langkah komisi 1 DPRD merespon pembangunan pabrik limbah B3 ini, bukan atas dasar sentimen, atau politisasi.

Melainkan murni untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, dalam melakukan pengawasan pada apa yang jadi permasalahan.

“Kebetulan perizinan di bawah pengawasan Komisi 1, karena sudah ada bahasa-bahasa Bu Eliita sentimen mempolitisasi, saya tegaskan, tidak. Itu memang sudah kewajiban kita, dasarnya hanya satu, adanya aduan masyarakat,” papar Elitta pada awak media.

Keputusan dari RDP hari ini, perusahaan tersebut, papar Elitta lagi, harus berhenti dari aktivitas apapun, sampai dengan izin-izinnya ke luar.

Dalam kesempatan yang sama, pihak perusahaan, menanggapi apa yang menjadi keputusan RDP tersebut. Melalui Direktur Oprasional, Yogi Permana, mengapresiasi apa yang telah diupayakan oleh Komisi 1.

Dia memaparkan jika memang perizinan perusahaan yang akan didirikan tersebut masih dalam proses pengerjaan, namun bukan berarti belum sama sekali memiliki perizinan. Karena dijelaskan Yogi lagi, proses perizinan untuk perusahaan pengolahan limbah B3 ini tahapannya sangat panjang.

Baca Juga:Peternak Sambut Baik Percepatan Vaksinasi PMKGema Pramuka 50 Kwaran Pamanukan Gelar LT II

“Melalui UU Omnibus Law perizinan itu satu pintu, jadi masih sedang berproses. Sedangkan kegiatan di sana, yang sedang kami lakukan bukan sudah beroprasi mengolah limbah tanpa izin, tetapi masih pra kontruksi,” paparnya.

Namun kendati demikian, dia tetap komitmen akan mengindahkan apa yang menjadi keputusan RDP, yakni untuk bersabar, menghentikan segala aktivitas.

“Dalam waktu dekat kami akan penuhi semua perizinan, dan kami juga mengapresiasi komisi 1 yang sudah menyarankan kami untuk sedikit bersabar menunggu seluruh perizinan, sambil mendinginkan suasana,” tukasnya. (idr)

0 Komentar