SUBANG-Pelarangan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Purwadadi oleh pengelola PT Bangunbina Persada menjadi perhatian Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Pasar (DKUPP) Pemkab Subang.
Kepala DKUPP, Dr Yayat Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan UPTD Pasar Purwadadi untuk memberikan laporan terperinci mengenai masalah tersebut.
Kepada Pasundan Ekspres, Yayat mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan masalah tersebut dengan UPTD pasar.
Baca Juga:Pesantren Harus Maju, Legislator PKB Akan Perjuangkan Keadilan Anggaran Bagi Pendidikan IslamKesempatan Upgrade Ilmu Marketing, IMA Chapter Subang Segera Dibentuk
Laporan sementara yang diterima DKUPP, pelarangan untuk PKL karena perbedaan kebijakan kepala cabang PT BP dan direksi di pusat.
DKUPP hanya melakukan koordinasi, karena pasar tersebut sudah dikelola oleh swasta yaitu PT BP sejak Desember 2020 lalu.
Sementara itu para pedagang heran dalam surat edaran larangan jualan untuk PKL tidak tercantum nama pejabat atau kepala cabang pengelola PT BP. Bahkan tidak ditanda tangani.
Pedagang PKL kecewa dengan kebijakan tersebut. Mereka akan mengadukan masalah ini ke bupati dan DPRD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pasundan Ekspres, para PKL sudah berjualan selama sekitar 4 bulan. Mereka membayar sewa tempat Rp350 ribu per bulan dan Rp 5 ribu per hari.
“Padahal dengan adanya PKL pengunjung pasar bertambah, otomatis pendapatan parkir naik, pengelola diuntungkan,” ungkap tokoh pemuda Purwadadi, Rijal Fadhilah.(red)
(red)ilhamtodate.blogspot.com