“Kasus dugaan penggelapan ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 2 Agustus 2022. Statusnya P21 tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Henry.(add/sep).
Soal Penggelapan Dana di RS Bhakti Husada Purwakarta, Eks Wadir Keuangan Salahgunakan Rekening Perusahaan

