“Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kondisi yang tidak memungkinkan, juga Silpa yang berjalan,” katanya.
Sedangkan Kepala Bapenda Dadang Darmawan menilai kinerja jajarannya sudah baik, bahkan dari bulan Januari – Agustus 2022 tercapai Rp279 miliar dari target pencapaian Rp350 miliar.
“Kami sudah bekerja semaksimal mungkin,” katanya.
Dadang menjelaskan, ada kondisi yang harus mendapatkan peluang dengan menggunakan Regulasi. Seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Banyak WNA di Subang, namun izin IMTA nya malah dibayarkan ke luar Kabupaten Subang. Hal tersebut karena tidak adanya regulasi.
“Itu baru satu contoh ya. Masih banyak yang lainnya,” katanya.
Baca Juga:Tips Bahagia, Cara Hilangkan Pikiran Negatif dan Cemas5 Peluang Kerja Lulusan Administrasi Bisnis, Kamu Mau Coba yang Mana?
Sekertaris BKAD Kabupaten Subang M Chairil Syahdu mengatakan, tahun ini Anggraan Perubahan tidak ada, maka diberlakukan skema Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Skema tersebut hanya mengakomodir kegiatan yang mendadak dan gawat darurat.
“Dana dari Belanja Tidak Terduga (BTT) rasionalisasi anggaran dan save blocking,” katanya.
Tahun ini, Chairil menambahkan, akan ada pemangkasan kegiatan OPD. PPTK di tiap OPD, harus memilah kegiatan mana yang betul-betul mendesak dan harus dilakukan.
“Pemilahan pun harus betul-betul dilakukan,” katanya.
Akademisi Universitas Subang Dr H Komir Bastaman mengatakan, anggaran perubahan artinya penyesuaian, sehingga bukan penambahan tapi disesuaikan. Maka dari itu, sebenarnya Anggaran Perubahan masih bisa tetap dilakukan dengan penyesuaian. “Kalau melihat defisit, lihat dulu pendapatannya. Makismal tidak? Atau malah SDM nya yang kurang mumpuni?” katanya.(ygo/vry)