Selama hampir 1.000 tahun hanya sekali sistem kerajaan Inggris itu berhenti. Sebentar. Selama sekitar 20 tahun. Yakni di tahun 1649 –-saat di Indonesia Sultan Agung dari Mataram baru saja meninggal.
Tahun itu raja Inggris adalah Charles I. Waktu itu Raja Charles I menaikkan pajak. Tanpa minta izin parlemen. Parlemen marah. Raja membalas: membubarkan parlemen.
Yang dibubarkan tidak mau. Bahkan menganggap Raja telah berkhianat kepada negara. Raja harus diadili sebagai pengkhianat. Bisa dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga:Cara Daftar Platform CASN, yang Resmi Diluncurkan Ridwan KamilRidwan Kamil Luncurkan Tryout CASN Juara Sarana Pembelajaran untuk Seleksi Calon ASN
Zaman itu terjadi perdebatan hukum tata negara yang seru. Melebihi perdebatan hukum masa jabatan tiga periode.
Raja berdalih “kekuasaan Raja datang dari Tuhan”. Tidak selayaknya parlemen membatasi. Parlemen berdalih: Yang pemberian Tuhan itu adalah kerajaan, bukan rajanya.
Raja pun diadili. Tiga hari lamanya. Di hari ketiga hukuman dijatuhkan: Raja Charles I harus dihukum mati. Yakni dengan cara digantung. Itulah hukuman bagi seorang pengkhianat negara.
Jadwal hukuman itu dilaksanakan tanggal 30 Januari 1649. Hari Selasa. Sehari sebelumnya ia diberi kesempatan menemui dua orang anaknya. Ia hanya minta dibawakan baju. Hari itu dingin sekali. Puncak musim dingin di Eropa.
Kini Charles III menjadi Raja. Tidak mudah. Zaman berubah kian cepat. Ia dihadapkan pada tantangan melestarikan sistem kerajaan yang hampir 1.000 tahun. (Dahlan Iskan)