PURWAKARTA-Buntut dari mosi tidak percaya, lima fraksi tidak lagi menerima kepemimpinan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi. Kelima fraksi yang sebelumhya menyampaikan mosi tidak percaya, terhadap Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi di antaranya Fraksi Gerindra, PKS, PKB, Nasdem (fraksi gabungan DPN), da PAN (fraksi gabungan Berani) itu, akan segera berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Mewakili Fraksi Gerindra DPRD Purwakarta, Fitri Maryani mengatakan, setelah beberapa kali mangkir dari memimpin rapat paripurna, kelima fraksi tidak lagi menerima kepemimpinan Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi.
“Kami tidak lagi menerima Saudara Ahmad Sanusi untuk memimpin DPRD Purwakarta. Kami akan segera berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat,” ujar Fitri, dalam konferensi pers, Senin (12/9).
Baca Juga:Soal Mosi Tidak Percaya, Aliansi Kiansantang: Jangan Berlebihan!Harumkan Daerah di Kancah Nasional, Atlet Silat Tadjimalela Borong Medali
Senada, mewakili Fraksi PKB DPRD Purwakarta Alaikassalam mengatakan, ke depan, meski tanpa dihadiri dan dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, rapat paripurna akan tetap digelar dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami.
“Tetap kita akan menggelar paripurna paripurna dipimpin oleh Saudari Puji,” ucap Alex.
Seperti diketahui, teranyar Ahmad Sanusi tidak memimpin Rapat Paripurna DPRD Purwakarta agenda Pembicaraan Tingkat II, dalam Rangka Penetapan Keputusan Dua Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Permukiman, Senin (12/9) malam.
Menanggapi hal ini, Moch Arief Kurniawan dari Fraksi PKS DPRD Purwakarta menyebut jika ke-23 anggota DPRD Purwakarta yang hadir sudah mengeluarkan kebijaksanaan, dengan menunda atau skorsing rapat untuk menunggu kedatangan ketua dan anggota DPRD yang lain.
“Wujud kebijaksanaan dari anggota DPRD yang hadir sudah dilakukan. Dengan ditundanya rapat memberikan kesempatan kepada Ketua DPRD Purwakarta untuk bisa hadir,” ucap dia.
Jika dalam kesempatan rapat-rapat ke depan ketua DPRD tetap tidak hadir, pihaknya akan menyampaikan langkah-langkah apa saja yang normatif dilakukan ke depan.
“Berkenaan dengan sanksi dari mosi tidak percaya, kita akan diskusikan dulu apakah nanti akan melaporkan ke badan kehormatan (BK) DPRD atau bagaimana. Tetap kita akan lakukan pembahasan berdasarkan tata tertib (tatib) yang ada. Kita akan diskusikan dengan BK,” ucap Arif.