SUBANG-Tujuh warga Kabupaten Subang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akibat pencatutan namanya oleh partai politik. Ketika mengecek keterangan di info pemilu melalui gadget dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak pernah ikut menjadi pengurus partai politik tiba tiba muncul namanya.
Hal tersebut diduga karena kebutuhan partai politik. Ada aturan 1/1000 untuk bisa terdaftar dalam Sistem informasi politik (Sipol) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum tahun 2024. Dari mana partai politik tersebut mendapatkan data NIK, masih menjadi misteri.
Warga Cimerta Subang, Boby Ramdhan (36) mengaku kaget ketika mengetahui namanya terdaftar menjadi pengurus di salah satu partai politik di Kabupaten Subang. Awalnya, Boby iseng mengecek di info pemilu ternyata, NIK-nya terverifikasi sebagai pengurus atau anggota partai politik. “Awalnya teman saya iseng buka info pemilu di hape nya. Saya pun pengen tahu. Ketika saya cek, kok saya terdaftar sebagai pengurus di salah satu partai politik,” katanya.
Baca Juga:DPC Demokrat Subang Gelar Turnamen Bola Volly Tarkam AHY Cup 2022Aktivis Apresiasi Keterbukaan Informasi Rekrutmen Panwaslu Kecamatan oleh BAWASLU Subang
Boby tidak tinggal diam dan langsung mengadukan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Subang. Boby ingin namanya bersih. “Ada-ada saja. Saya belum pernah jadi pengurus atau anggota partai itu,” katanya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin mengatakan, Bawaslu sudah membuka ruang pengaduan untuk masyarakat.
Menurutnya, masyarakat bisa mengadukan pencatutan nama tersebut. Nantinya, aduan masyarakat akan dilaporkan ke help desk KPUD Subang. “Kita sudah membuka ruang pengaduan tersebut,” katanya.
Imanuddin mengatakan, Tujuh masyarakat sudah mengadukan pencatutan nama oleh parpol. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek info pemilu tersebut, dengan menyertakan NIK sehingga diketahui apakah dicatut atau tidak.
“Baru ada Tujuh masyarakat yang mengadu ke Bawaslu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPUD Subang Suryaman mengatakan, masyarakat yang dicatut namanya tersebut bisa mencoret nama yang dicatut tersebut, dengan membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik yang mencatut. Nantinya, diteruskan ke Parpol yang mencatut agar mencoret nama masyarakat. “Kita tampung, kita laporkan agar nama yang dicatut bersih lagi,” katanya.