Bupati Cellica Ultimatum Pindo Deli 2, Tutup Produksi Caustic Soda Plant

Bupati Cellica Ultimatum Pindo Deli 2, Tutup Produksi Caustic Soda Plant
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES KETERANGAN PERS: Bupati Cellica Nurrachadiana didampingi Kepala DLHK, Wawan Setiawan saatnmemberikan keterangan pers.
0 Komentar

KARAWANG – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana berikan dua pilihan ke PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 (Grup Sinarmas) imbas dari insiden keracunan massal yang membuat 42 warga Karawang dilarikan ke rumah sakit karena menghirup gas klorin.

Pertama, relokasi 204 warga berisiko tinggi yang bermukim di sekitar pabrik. Kedua, perusahaan harus memindahkan Caustic Soda Plant ke lokasi baru yang jauh dari pemukiman warga.

“Ini (keracunan massal) bukan yang pertama. Sudah empat kali, jadi tidak bisa kami diamkan. Rakyat kami harus diperjuangkan karena ada yang masuk rumah sakit. Sudah tidak layak lagi kalau ada warga yang tinggal di situ. Mereka harus dipindahkan, perusahaan harus bangunkan rumahnya. CSR Pindo Deli yang membereskan itu, pakai dana CSR,” kata Cellica di kantor Dinas Lingkungan Hidup Karawang, kemarin.

Baca Juga:90 Persen Perguruan Tinggi Swasta ‘Kurang Sehat’, Alami Kesulitan OperasionalKebutuhan Guru dan Siswa Menjadi Akar Kebijakan Teknologi Pendidikan

Untuk sementara, Pindo Deli atas permintaan pemerintah daerah menutup produksi Caustic Soda Plant di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang sampai empat bulan.

Bila perusahaan tidak lekas mengambil langkah relokasi dalam tenggat waktu itu, pemerintah menegaskan akan menutup seluruh produksi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2.

“Kalau kejadian seperti ini lagi, tidak menjamin 100 persen warga kami tidak kena. Harus ada upaya preventif yang dilakukan perusahaan. Kalau seperti ini lagi, saya yang akan turun. Ini bagian keseriusan kami,” sambung Cellica.

Perlu diketahui, Caustic Soda Plant milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 beberapa kali mengalami kebocoran yang mengakibatkan ratusan warga dilarikan ke rumah sakit.

Kebocoran pertama terjadi pada bulan Desember 2017, kedua di bulan Mei 2018, ketiga di Bulan Juni 2021, dan yang terbaru di bulan September 2022.

Pemerintah daerah berkali-kali memberikan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang. Mulai dari sanksi administratif berupa penghentian sementara produksi di tahun 2017, Sampai sanksi pencabutan izin lingkungan di tahun 2018.

Sementara itu, Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan mengatakan pemerintah daerah memutuskan tiga poin dalam evaluasi kebocoran gas beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Kemenag Selenggarakan AKMI, 12.056 Madrasah Ibtidaiyah Ikut BerpartisipasiWajib Dicoba! Sensasi Berkuda di Negeri Dongeng Florawisata D’Castello

“Pertama, pemberhentian sementara sampai terpenuhinya dokumen kaitan penanggulangan bahaya. Kedua, perusahaan wajib bertanggungjawab kepada masyarakat sekitar dengan cara memberikan BPJS Kesehatan. Ketiga, harus relokasi,” papar Wawan.(aef/vry)

0 Komentar