PURWAKARTA-Gugatan cerai Bupati Purwakarta, Hj Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, H Dedi Mulyadi yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar menjadi topik hangat yang diperbincangkan masyarakat.
Gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu teregistrasi di Pengadilan Agama Purwakarta dengan Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta, KH John Dien meminta masyarakat menghormati ranah privasi Bupati Purwakarta, Hj Anne Ratna Mustika yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Baca Juga:Bendungan Sadawarna Akan Digenangi Akhir OktoberSidang Perdana Oknum Kyai Cabul, Ini Pengakuan Tersangka
Dirinya mengatakan setiap orang mempunyai kehidupan pribadinya sendiri. “Ya masing-masing orang punya privasi. Kita harus menghormati itu, tidak ada orang yang ingin berpisah, tidak ada orang yang ingin bercerai, pada dasarnya. Kalau pun ada, tentu ada penyebabnya. Apalagi sekelas Ibu Bupati Purwakarta,” kata KH John Dien kepada wartawan, Rabu (21/9).
Pada dasarnya, kata KH John Dien, cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, akan tetapi perbuatan ini paling dibenci Allah SWT. “Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan,” ujarnya.
Langkah-langkah tertentu, lanjutnya, perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil. Namun, Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai,” ucap Kyai kharismatik itu.
KH John Dien mengungkapkan, perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati. Karena sakral dan sucinya hubungan perkawinan, maka berbagai cara harus ditempuh untuk menyelamatkan sakralitas dan keutuhannya.
Atas dasar itulah, lanjut dia, pada prinsipnya perceraian dilarang dalam Islam, kecuali berbagai upaya untuk menyelamatkannya itu sudah diupayakan, namun tetap tidak berhasil.
“Perceraian merupakan solusi terakhir sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, manakala bahtera rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya. Jadi, sifatnya sebagai alternatif terakhir,” katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait gugatan cerai bupati terhadap suaminya, Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan, gugatan cerai Ambu Anne teregistari di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.