Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ketua MUI: Hormati Privasi Anne

Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ketua MUI: Hormati Privasi Anne
0 Komentar

“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” kata Asep saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta,.

Asep mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai yang dilakukan secara datang langsung di Pengadilan Agama Purwakarta.  “Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ujar Asep.

Namun, dirinya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait gugatan dimaksud. Asep beralasan materi guggatan cerai bersifat tertutup.

Baca Juga:Bendungan Sadawarna Akan Digenangi Akhir OktoberSidang Perdana Oknum Kyai Cabul, Ini Pengakuan Tersangka

“Untuk alasan, gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” ucap Asep.

Sementara itu, gonjang-ganjing keretakan rumah tangga Bupati Purwakarta ini memang sudah santer terdengar belakangan ini. Namun hingga berita ini diturunkan pihak Bupati Purwakarta maupun Dedi Mulyadi belum memberikan keterangan.

Diketahui, Anne dan Dedi Mulyadi menikah pada tahun 2003 silam. Dari hasil pernikahan itu mereka dikarunia tiga orang anak. Saat ini, pernikahan mereka sudah berusia 19 tahun.

Anne merupakan bupati wanita pertama di Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, Dedi Mulyadi yang merupakan suaminya juga pernah menjadi bupati di Purwakarta dua periode. Keduanya pasangan suami – istri yang merasakan menjadi bupati.

Lalu, bagimana kelanjutan rumah tangga kedua orang berpengaruh di Purwakarta itu setelah Anne melakukan gugatan cerai? Kita tunggu saja!(add/ysp)

 

Laman:

1 2
0 Komentar