SUBANG-Permasalahan ijzaah palsu yang tersangkanya Popon Suprihatini, memasuki babak vonis. Persidangan yang digelar pada hari Selasa kemarin, dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang Drs Abdul Azis SH.
Pada persidangan tersebut, akhirnya majelis hakim memutuskan Popon ditetapkan lepas dari tuntutan. Pada persidangan, terdakwa Popon tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Popon pun sudah dibebaskan dari tahanan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membebaskan dari tahanannya. Vonis tersebut, menjadi kabar menggembirakan bagi partai politik PAN Subang.
Baca Juga:Pelabuhan Patimban Memiliki ToL LautBawaslu Ajak Pemilih Pemula Awasi Pemilu
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Pinos Permana SH mengatakan, sidang kemarin menjatuhkan penetapan untuk terdakwa Popon Suprihatini ditetapkan lepas dari tuntutan. Padahal, sebelumnya tim JPU Kejari Subang menuntut terdakwa 2,6 tahun penjara, karena memalsukan ijazah. “Kita kan menuntut 2,6 tahun penjara, namun majelis hakim memutus bahwa terdakwa lepas dari tuntutan,” katanya.
Pada persidangan Popon, Pinos menjelaskan, saksi-saksi dihadirkan mulai dari saksi ahli dan lainnya. Namun tetap untuk vonis yang diberikan kepada terdakwa Popon, hanya lepas dari tuntutan. “Segala tuntutan hukum terhadap terdakwa yang tertuang dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Namun perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana,” terangnya.
JPU Kejari Subang, Firna SH mengatakan, usai divonis lepas dari tuntutan, pihaknya diberikan waktu 14 hari ke depan untuk beripikir apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. “Kita ajukan kasasi, ke pengadilan tinggi. JPU tidak menerima vonis tersebut,” katanya.
Firna mengatakan, untuk perkara pemalsuan ijazah atas nama terdakwa popon tersebut pun, terdakwa langsung dilepas setelah ada surat penetapan dari pengadilan. “Iya sudah dilepas yang bersangkutan sudah bebas tidak ditahanan lagi,” katanya.
Sementara itu, DPD PAN Subang saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.(ygo/vry)