Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Awasi Pemilu

Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Awasi Pemilu
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES SOSIALISASI: Komisioner Bawaslu dalam sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula, Selasa (20/9) di Aula Lembah Gunung Kujang, Cijambe.
0 Komentar

SUBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang mengajak masyarakat khususnya pemilih pemula untuk berpartisipasi aktif mengawasi jalannya Pemilu 2024 mendatang. Ajak itu disampaikan dalam sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula, Selasa (20/9) di Aula Lembah Gunung Kujang, Cijambe.

Kegiatan itu diselenggarakab Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Subang. Dihadiri oleh para Komisioner dan Koordinator Sekretatriat Bawaslu Subang.

Ketua Bawaslu Subang Drs H Parrahutan Harahap menyampaikan, sosialisasi kali ini merupakan salah satu tugas yang dilakukan oleh Bawaslu. Yakni melakukan tugas sosialisasi, khususnya kepada masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi menyukseskan kegiatan pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan dengan sasaran para pemilih pemula.

Baca Juga:Tidak Ada Tembusan ke BKAD, Penggunaan Rumah Singgah Pasien DisoalWisata Bukit Pamoyanan Tambah Fasilitas Out Bound

Selanjutnya Imanudin, menyampaikan Sosialisasi di Partisipatif bagi Pemilih Pemula adalah bagian dari sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu. Harapannya agar pemilih pemula dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan partisipatif Pemilu sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilu.

Perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanahkan bahwa di pasal 102, Bawaslu harus meningkatkan pengawasan partisipatif,” tegas Imanudin.

Kemudian Jecky Johari SPdI menyampaikan, Bawaslu merupakan organisasi yang mengurusi untuk mengawasi pemilu. Dia menyebutkan, agar pemilih pemula bisa menyalurkan hak suaranya nanti dengan baik, tanpa tergoda oleh bujuk rayu dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara Cucu Kodir Jaelani SP menyampaikan informasi mengenai jenjang lembaga Bawaslu mulai dari Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Republik Indonesia, serta informasi mengenai perubahan nomenklatur di dalam lembaga Bawaslu itu sendiri menyesuaikan dengan tugas dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum pada hal pencegahan.(ygo/ysp)

 

0 Komentar