Kawasan Resapan Air Subang Selatan Rusak, Aktivis dan Pemkab Bertindak

PTPN VIII
Kawasan PTPN VIII di Blok Puncak Halimun Ciater
0 Komentar

“Iya betul kita pasang police line di lokasi untuk ditutup sementara, karena informasi yang kita terima dari dinas perizinan. Proyek itu, belum mengantongi izin, namun pembangunannya terus dilakukan. Jadi kita dukung investasi, tetapi juga harus dilengkapi dulu perijinan-perijinannya. Sesuai Tupoksi kami menjalankan tugas sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) sesuai arahan pimpinan,” ungkap Indri Tandia.

Belum lama ini, kata Indri lagi, ketika pemasangan police line juga anggotanya cukup kesulitan menuju titik lokasi, karena akses yang sulit dilalui lantaran berada di puncak, tepat di bawah kawasan cagar alam Tangkubanparahu.

“Pokonya luas. Kita pasang police line ke sana cuma ditemukan satu alat berat eksavator tanpa ada orang-orangnya. Cuma ditemukan bekas ngopi-ngopi. Jadi kalau police line mereka rusak atau buka berarti masuknya pidana. Jadi sebelum proyek dilanjutkan sebaiknya dibereskan dulu izin-izinnya,” tegasnya.

Baca Juga:Popon Bebas Murni, DPD PAN Subang Tunggu Penetapan PAWTrikon

Dalam hal investasi, lanjut Indri, tentunya harus juga memperhatikan dampak, terutama faktor lingkungan. Kedepannya, tidak akan menjadi persoalan terutama dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat sekitar pembangunan.

“Sejauh ini, kita sangat intensif khsususnya untuk wilayah selatan. Kami melakukan pengawasan izin-izin proyek berdasarkan informasi dari dinas terkait. Sedikitnya kita sudah menindak kurang lebih 10 proyek tak berizin sampai saat ini. Untuk itu mohon doa kepada masyarakat , ini juga untuk kebaikan Subang,” tukasnya.(idr/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar