Kawasan Resapan Air Subang Selatan Rusak, Aktivis dan Pemkab Bertindak

PTPN VIII
Kawasan PTPN VIII di Blok Puncak Halimun Ciater
0 Komentar

SUBANG-Kawasan resapan air yang berada di eks HGU PTPN VIII, tepatnya di puncak halimun Ciater tak jauh dari cagar alam Tangkubanparahu, diduga dirusak oknum tidak bertanggung jawab. Padahal saat ini, setiap element masyarakat berkolaborasi untuk kembali melestarikan alam, menanam pohon, untuk menjaga lingkungan, mencegah terjadi bencana.

Upaya perusakan kawasan resapan air itu, diketahui dari beberapa sumber, akan dijadikan lahan parkir oleh salah satu objek wisata di Subang Selatan. Sontak saja mendapati respon keras dari sejumlah aktivis lingkungan.

Pegiat lingkungan Warna Alam, Anwar menyebut, semestinya investasi yang masuk ke Kabupaten Subang tidak menimbulkan bencana bagi warga Subang. “Jangan karena merasa hormat kepada kaum investor berduit yang semuanya berkepentingan mendulang rupiah, tapi sama sekali tidak memikirkan dampak bencana yang akan menyengsarakan masyarakat banyak dan pemerintah,” katanya.

Baca Juga:Popon Bebas Murni, DPD PAN Subang Tunggu Penetapan PAWTrikon

Senada dengan Anwar, Pegiat Lingkungan dari Yayasan Samaung Sagunung, Iis Rochaeti juga mengaku sangat merasa prihatin dan wajib mengingatkan pemerintah Kabupaten Subang, agar menghentikan perijinan terhadap para investor, yang hendak membangun kawasan objek wisata. Menurutnya, jelas-jelas mengalihfungsikan kawasan resapan air, menjadi kawasan bangunan khususnya di lahan eks HGU PTPN VIII wilayah Kecamatan Ciater.

“Ingat, jangan membuat dosa besar dengan mengundang berbagai bencana longsor, banjir dan krisis air bersih yang bakal terjadi di wilayah Ciater dan sekitarnya,” katanya.

Menurut Iis juga, apabila semua pihak pemangku kebijakan di Pemkab Subang memberikan perijinan terhadap pihak investor, untuk melakukan mengalihfungsikan atau perusakan lahan serapan air menjadi kawasan bangunan, pihaknya meminta Bupati  Subang H Ruhimat segera meninjau ulang proses perizinan yang lama dan yang baru. Terutama yang dimohon terhadap objek objek wisata lahan resapan air di kawasan perkebunan teh, eks HGU PTPN VIII wilayah Kecamatan Ciater.

Tindakan Pemkab Subang

Kasatpol PP Kabupaten Subang, Indri Tandia membenarkan adanya aktivitas perusakan kawasan tersebut. Ia mengaku, langsung mengintruksikan anggotanya untuk mengecek dan memasang police line bersama dinas perizinan, di lokasi proyek pembangunan, yang diduga untuk lokasi parkir wisata baru itu.

0 Komentar