Aktivis: Jangan Sampai Kasus Tanah Timbul Mandek

Aktivis: Jangan Sampai Kasus Tanah Timbul Mandek
0 Komentar

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tengah menangani kasus tanah timbul di Desa Patimban. Sampai saat ini kelanjutan penanganan kasus tersebut belum diketahui sudah sejauh mana. Padahal kejaksaan telah mengumumkan tengah menangani kasus tersebut bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli lalu.

Salah seorang aktivis Fadilah mengaku khawatir penanganan kasus tanah timbul mandek. Pasalnya hingga saat ini belum ada peningkatan status perkara.  “Kalau mandek itu bahaya,” katanya Pasundan Ekspres, Selasa (27/9).

Dia mendorong kepada kejaksaan agar jangan pandang bulu dalam menetapkan tersangka.

Baca Juga:Toko Kue Sus Krimisu Sajikan Olahan Kue Sus Berbagai Varian RasaKCIC Serahterimakan Jalan Cilegong-Cikaobandung

Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa SH mengatakan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan memintai keterangan saksi.

“Masih lah (ditangani, red), itu kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Tidak kurang dari 30 orang sudah dimintai keterangan dari berbagai unsur. Dia belum menetapkan tersangka karena perlu kehati-hatian dalam penanganan perkara.

Saat ini baru tahap penyelidikan. Setelah bukti kuat ada dugaan pelanggaran hukum maka akan naik status ke penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kita gak mau tergesa-gesa ya. Kita harus yakin dan cukup kuat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Saat ditanya apakah perkara ini mandek, Kajari membantah. “Masih berjalan,” pungkasnya.(ygo/ysp)

0 Komentar