KARAWANG – Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah, Mahpudin mengungkapkan, ke depan Pemerintah Desa (Pemdes) harus bisa menyisihkan anggaran dari Dana Desa, untuk penyelenggaraan Bank Sampah yang dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Dalam Pasal 11 Ayat 4 Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah ini berbunyi Setiap Desa dan Kelurahan Diharuskan membuat Bank Sampah Unit (BSU). Yang mana BSU yang dibentuk Pemdes ini secara teknis akan diatur dalam Perbub nantinya. BSU ini bisa dibentuk melalui BUMDes,” ujarnya.
Dikatakan Mahpudin, mengingat permasalahan sampah merupakan persoalan yang sangat krusial di lingkungan masyarakat, maka Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah akan mengatur secara menyeluruh agar bisa menjadi solusi bagi persoalan sampah di Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Tanpa Obat! Begini Cara Turunkan Kolestrol dengan Terapkan Pola Hidup SehatRekomendasi 10 Lagu Bring Me The Horizon Terbaik Sepanjang Masa
“Kami bahas secara mendalam dan menyeluruh agar semua potensi penyelenggaraan bisa tersentuh. Termasuk penyelenggaraan bank sampah hingga ke tingkat desa yang melibatkan langsung masyarakat. Yang mana mebangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah juga menjadi salah satu tujuan Raperda ini,” ungkapnya.
Senada, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, Angga mengatakan, kemungkinan akan ada beberapa Raperbup, yang memang dibutuhkan oleh Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah untuk mengatur secara teknis yang komprehensif.
Yaitu, tentang Fasilitas Bank Sampah, Tata Kelola Bank Sampah, Tata Cara Pemberian Insentif dan Laporan.
“Tapi ini bisa jadi disatukan dalam satu Perbub. Hal ini, kami kembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sektor, mau empat perbup atau cukup satu saja,” katanya.
Angga menjelaskan, mengenai pembiayaan dari Dana Desa untuk BSU yang dibentuk desa dengan melibatkan BUMDes juga akan diatur secara teknis dalam Perbub nantinya.
“Anggaran dari Dana Desa memang bisa masuk untuk pembiayaan Bank Sampah. Teknisnya nanti akan diatur dalam Perbub,” tandasnya.(use/vry)