Bupati Restui Penutupan Pembangunan Wisata di Lahan PTPN VIII, Ruhimat Minta Ada Koordinasi dengan Pemda

Bupati Restui Penutupan Pembangunan Wisata di Lahan PTPN VIII, Ruhimat Minta Ada Koordinasi dengan Pemda
Bupati Subang H Ruhimat.
0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang H Ruhimat merestui penutupan aktivitas rencana pembangunan wisata di Bukit Halimun dan penghentian sementara pembangunan beberapa fasilitas di tiga wisata baru di Ciater yang berada di lahan PTPN VIII.

Diketahui, satpol PP dan dinas perizinan telah menutup aktivitas pembangunan di Bukit Halimun yang berdekatan dengan hutan konservasi. Selain itu, Satpol PP juga menutup pembangunan beberapa fasilitas di objek wisata D’Castello, Astro dan The Ranch, karena belum memiliki izin.

Bupati Ruhimat menegaskan pentingnya aspek perizinan yang mesti ditempuh sebelum pembangunan di mulai. Selain itu, Ruhimat meminta PTPN VIII melakukan koordinasi dengan Pemda ketika ada rencana pembangunan meskipun itu berada di lahan PTPN.

Baca Juga:Setelah 62 Tahun Berdiri, ISPI Baru Terbentuk di Subang Hari IniPembangunan Villa di Lahan PTPN VIII Kawasan Hutan Bambu Ciater Jadi Atensi Danrem, Minta Dandim Koordinasi dengan Bupati Subang 

Mengenai aktivitas pembangunan di Bukit Halimun, kata Ruhimat, memang itu berada di lahan PTPN VIII. Tapi ketika menyangkut perizinan maka harus berurusan dengan Pemda.

Ruhimat tak menampik Pemda butuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pembangunan wisata. Tapi aspek perizinan harus tetap diperhatikan. Termasuk dampak terhadap lingkungan dan masyarakat harus dipikirkan.

Dia menegaskan, tidak akan memberikan izin terkait dengan rencana pembangunan wisata di Bukit Halimun sebelum duduk bersama dan terbangun kesepakatan dengan Pemda.

“Kalau untuk yang baru (pembangunan wisata, red), mohon maaf saya tidak akan izinkan sebelum duduk bersama,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres usai menghadiri acara pelantikan ISPI di Hotel Lotus, Jumat (30/9).

Diberitakan, sebelumnya Humas PTPN VIII Adi Sukmawadi membenarkan PTPN VIII menjalin kerjasama dengan PT Tiga Asa Bestari untuk memanfaatkan aset di area Bukit Halimun.

“Iya itu bagian dari mitra kami, Surat Perjanjian Kerjasamanya (PKS) belum terbit, namun permohonannya untuk memanfaatkan aset dan melakukan persiapan sejak Maret izinnya sudah diterbitkan. Jadi memang mereka sudah boleh melakukan persiapan,” jelasnya.

Adi menerangkan, untuk menerbitkan PKS, mitra PTPN VIII diwajibkan untuk menyelesaikan dulu administrasi. Dia menegaskan izin untuk melakukan persiapan sudah dikeluarkan.

Baca Juga:Tridjaya Motor Pagaden Peringati Hari Pelanggan Nasional, Mulai Dari Ngaliwet Bareng Hingga Santunan Menteri Punya Hak Suara Pilih Direktur POLSUB, Tiga Calon Sudah Sampaikan Visi Misi

“Karena ini hubungannya kan dengan area yah, dengan pengkondisian area bukan dengan kerjasama dengan yang lain. Jadi, ada mekanisme di kita. Pertama, surat izin untuk kerjasama, kemudian sudah kita jawab. Nah, dari izin tersebut sebetulnya sudah bisa melakukan persiapan sambil memenuhi administrasi sambil menunggu PKS-nya,” tambahnya.(ysp)

0 Komentar