PASUNDANEKSPRES – Polri memutuskan menahan istri dari tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang juga menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).
“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” jelasnya.
Baca Juga:Kunjungi SMK Negeri Kasomalang, Ini Tujuh Pesan Kamtibnas yang Disampaikan oleh Kapolsek JalancagakKapolsek Jalancagak ke SMK Negeri Kasomalang, Beri Arahan Soal Bahaya Kenakalan Remaja dan Narkoba
Penahanan Putri Candrawathi menjadi bukti komitmen Kapolri untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan.
“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya. (idr)