Polisi Tembakan Gas Air Mata pada Kerusuhan di Kanjuruhan Langgar Aturan FIFA

Polisi Tembakan Gas Air Mata pada Kerusuhan di Kanjuruhan Langgar Aturan FIFA
0 Komentar

MALANG – Arema harus mengakui keunggulan Persibaya, meski sayang laga berakhir dengan diwarnai kerusuhan, ratusan oranv dikabarkan menjadi korban.

Suporter yang tidak terima dengan kekalahan turun ke lapang, sehingga aksi kerusuhan tidak mampu terhindarkan.

Pihak keamanan yang berusaha mengurai massa yang turun ke lapangan menembakkan gas air mata.

Baca Juga:Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Harus Diimplementasikan Dalam Kehidupan Sehari HariMenko Airlangga: Punya Craftsmanship yang Kuat, Modifikator Mobil Indonesia juga Miliki Pasar yang Besar di Luar Negeri

Tapi, akibat gas air mata tersebut suporter yang mengalami sesak napas dan kemudian pingsan.

Gas air mata juga disebut berandil atas banyaknya korban tewas, yang dilaporkan telah mencapai 127 orang, dimana Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyebut 125 diantaranya suporter Arema FC.

Jika merujuk pada peraturan FIFA, penggunaan gas air mata di stadion ternyata dilarang.

Hal itu mengacu pada pasal 19 b pengaman pinggir lapangan dari regulasi Keamanan dan Keselamatan Stadion, dijelaskan.

“Senjata atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan,” bunyi dari pasal di aturan FIFA tersebut.

0 Komentar