Peraturan Mukab KADIN Merujuk AD/ART di Keppres Terbaru

Peraturan Mukab KADIN Merujuk AD/ART di Keppres Terbaru
Panitia Pengarah Mukab KADIN Kabupaten Subang ke-5, H Darsono
0 Komentar

Sementara itu, bagi yang tertarik untuk menjadi calon Ketua KADIN Subang harus mengambil, mengisi dan mengembalikan formulir yang telah disediakan oleh panitia.

Beberapa hal yang harus dilengkapi antara lain surat pernyataan kesediaan pencalonan, surat pernyataan tidak sedang dicabut hak hukum dan tidak sedang menjalani hukuman, surat pernyataan sesuai peraturan organisasi KADIN.

Selain itu, Pakta Integritas. Fotocopy KTA-B sebagai Anggota KADIN Kabupaten Subang tahun 2021 dan 2022, SK Kepengurusan KADIN Kabupaten Subang/ALB KADIN Kabupaten Subang/organisasi pengusaha atau organisasi perusahaan lainnya.

Baca Juga:Bupati Tunjuk Yuli Merdekawati Plt Camat Kalijati, Ahmad Hidayat PensiunPemdes Rancaudik dan Warga Kompak Bangun Jalan Lingkungan

Calon ketua juga harus membayar Kontribusi Mukab sebesar Rp10.000.000 ke No. Rekening: 130-00-4564589-5 Bank Mandiri Atas Nama KADIN Kab. Subang.

“Termasuk disiapkan fotocopy KTP calon ketua dan pasfoto 3×4 sebanyak 3 lembar,” bebernya.

Dia menjelaskan, pendaftaran peserta Mukab dan calon Ketua KADIN Kabupaten Subang akan dilayani oleh panitia penyelenggara setiap hari kerja.

Mulai dari 02 Oktober hingga 02 Nopember 2022 di Sekretariat panitia Mukab ke-5 Jl Otto Iskandardinata No. 332 Lio, Subang (depan SPBBG Lio Subang).(ysp)

0 Komentar