KARAWANG-Pendataan pegawai non ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Karawang memasuki tahap finalisasi. Pasalnya, sudah ada 8.944 honorer telah menginput data dari target 9.482 honorer di Kabupaten Karawang.
“Yang sudah menginput ada 8.944 orang, sisa 538 orang lagi. Nah, yang 538 ini nantinya menunggu masa perpanjangan pendataan dari BKN,” ujar Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) Karawang, Taopik Maulana.
Dikatakan Taopik, pendataan non ASN Karawang yang telah diverifikasi itu, mestinya diumumkan melalui portal resmi pemerintah daerah sejak 1 Oktober kemarin. Namun masih terkendala sistem.
Baca Juga:Refleksi Jati Diri TNI Sebagai Bhayangkari Negara dan BangsaDua Penemuan Kerangka Manusia di Subang Belum Terungkap
“Harusnya uji publik mulai tanggal 1 Oktober, tapi sampai saat ini sistemnya lagi error,” ujar Taopik, Selasa (4/10).
Sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), ada beberapa kelompok yang tidak dicatat dalam pendataan non-ASN. Contohnya pegawai di lembaga berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
“Pegawai BLUD seperti di RSUD, Puskesmas dan RS Paru serta pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun per 31 desember 2021,” katanya.
Di sisi lain, kata dia, masih banyak masyarakat Karawang yang menduga pendataan non-ASN untuk diangkat jadi PNS atau PPPK. Padahal pendataan non ASN itu bertujuan untuk mengetahui kondisi terakhir terkait tenaga non ASN.
“Pendataan bertujuan untuk memetakan kondisi dan jumlah pegawai non-ASN baik di pusat maupun di daerah,” jelasnya.
Melalui pendataan non ASN, pemerintah dapat menyiapkan roadmap bagi tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah. Dengan demikian, postur anggaran untuk kebutuhan belanja tidak gemuk.
“Kita harapkan tidak ada salah paham lagi, bahwa pendataan bukan untuk mengangkat non ASN menjadi ASN,” tandasnya.(use/vry)