Paripurna Interpelasi APBD 2022 Gagal, Ini Pernyataan Ketua Golkar Elita Budiarti

Paripurna Interpelasi APBD 2022 Gagal, Ini Pernyataan Ketua Golkar Elita Budiarti
Ketua Golkar Subang Elita Budiarti saat memberikan pernyataan kepada publik usai gagal mengusung hak interpelasi bersama para anggota Fraksi Golkar dan anggota dewan dari Partai Demokrat.
0 Komentar

SUBANG-Tidak memenuhi quorum, paripurna interpelasi atas keuangan daerah Kabupaten Subang gagal dilaksanakan. Rencananya, paripurna itu akan dilaksanakan setelah Paripurna Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2023, kemarin. Tapi pengusul interpelasi yang tadinya berjumlah 18 orang berkurang menjadi 11 orang anggota dewan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pasundan Ekspres, para pengusung hak interpelasi yaitu 9 orang anggota Fraksi Golkar, 1 orang dari Fraksi Gerindra, 2 orang anggota Partai Demokrat dan 6 orang dari Fraksi PKB.

Tapi menjelang penyelenggaraan Paripurna Interpelasi, tersisa 11 orang yaitu 9 dari Fraksi Golkar dan 2 orang dari Partai Demokrat. Dengan demikian, agenda interpelasi dengan tujuan mempertanyakan pengelolaan keuangan daerah atau mempertanyakan pengelolaan APBD 2022 gagal dilaksanakan.

Baca Juga:Direktur RSUD Kanjuruhan Ungkap Tiga Penyebab Kematian 130 SuporterDefisit Kopi APBD

“Innalillahi kami ucapkan atas hati nurani. Kami mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Subang, kami sudah berusaha menjalankan amanat masyarakat. Paripurna hak interpelasi gagal dilaksanakan karena pengusul tersisa 11 orang. Kami sudah prediksi dari awal. Bukan masalah gagalnya, tapi kami dari Golkar dan Demokrat konsisten berusaha,” kata Ketua Partai Golkar Elita Budiarti dalam media sosial yang beredar.

Elita menegaskan, bukan masalah kalah atau menang dalam mengusung interpelasi. Tapi urusan benar atau kalah. Bagaimana anggota dewan berperan sebagai wakil rakyat, bukan hanya sebagai wakil partai. Elita berharap hal itu dipahami oleh masyarakat.

“Yang harus dipahami oleh masyarakat, bahwa hak interpelasi itu bukan untuk memakjulkan kepala daerah, tapi hak bertanya anggota dewan tentang segala sesuatu yang bermasalah tentang carut-marutnya keuangan daerah. Hak ini dijamin oleh undang-undang. Tapi kembali kepada hati nurani anggota DPRD, apakah kepentingan rakyat bisa dikalahkan oleh kepentingan pribadi dan golongan. Hari ini terbukti, kepentingan rakyat terkalahkan oleh kepentingan pribadi dan golongan. Kami dari Partai Golkar sudah berjuang, sekali lagi mohon maaf,” papar Elita, kemarin.

Wacana interpelasi DPRD muncul setelah pihak Pemkab Subang tidak mengajukan APBD Perubahan 2022. Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beralasan, APBD Perubahan tidak wajib diajukan karena kondisi defisit, PAD belum tercapai dan menghindari penambahan belanja supaya terhindar dari gagal bayar. Maka belanja terfokus pada APBD murni 2022.(red)

0 Komentar