Segera Lakukan Reformasi di Badan Internal Polri

Segera Lakukan Reformasi di Badan Internal Polri
0 Komentar

Indikator yang muncul tidak lain berasal dari internal kepolisian sendiri. diantaranya, terjadinya dugaan tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan (http://www.kontras.org/index).

Disitat dari jawapos.com bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi dugaan represivitas aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Komnas HAM secara tegas mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry, untuk pembangunan Bendungan Bener.

Baca Juga:Merdeka Belajar Dorong Peserta Didik Kompeten dan BerkarakterApresiasi Pengabdi di PTKI, Kemenag Buka Seleksi Pengabdian Terbaik 2022

Pada 2019, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Huku Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat demonstrasi sebanyak 68 kasus.

Penangkapan sewenang-wenang 3.539 korban kemudian, penahanan sewenang-wenang 3.539 korban dan penyiksaan sebanyak 474 korban (cnnindonesia.com).

Tidak hanya kasus di atas, tagar #PercumaLaporPolisi sempat trending di Twitter setelah kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur yang dihentikan viral.

Tagar itu juga muncul sebagai buntut banyaknya kasus kekerasan seksual lain yang dianggap diabaikan polisi (news.detik.com).

Namun, bukannya melakukan evaluasi dan reformasi didalam badan internal Polri, lembaga kepolisian malah gencar membela diri dengan memasang tagar #PolriSesuaiProsedur dan menjadi trending topik di Twitter.

Senin (11/10/2021) pukul 18.40 WIB (news.detik.com).

Padahal, hasil skripsi yang saya teliti di akhir 2021 sampai awal 2022, dengan judul: “Analisis Sentimen Kinerja Polisi Pada Pengguna Twitter Menggunakan Metode Naive Bayes” menghasilkan, sentimen negatif lebih tinggi dibandingkan sentimen positif.

Artinya, kepercayaan warga twitter terhadap lembaga Polri sangatlah buruk. Dan lagi-lagi, pada 2022, kepolisian disorot kembali.

Baca Juga:Sambut HUT TNI, Kodim 0604 Ziarah NasionalJumlah Kecelakaan di Karawang Meningkat 38,06 Persen 32 Orang Meninggal, 298 Luka-luka

Kebebalan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat (kontan.co.id).

Salam presisi dirasa tidak berarti. Kalimat “ini tanggung jawab bersama” artinya tidak ada yang bertanggung jawab. Menyiratkan keinginan lepas tangan (Najwa Shihab).

Jadi, mari kita kawal sama-sama. Melihat tragedi-tragedi yang sudah dilewati, begitu bobroknya kinerja lembaga kepolisian indonesia ini.

Maka dari itu, Polri wajib dibenahi dan harus segera melakukan reformasi dibadan internal polri, sebelum gerakan ACAB atau simbol 1312 ini muncul atas tragedi yang sudah terjadi (*)

0 Komentar