PASUNDANEKSPRES – 6 orang termasuk Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang.
Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.
Baca Juga:DPD NasDem Subang Sambut Baik Pencalonan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat Gelar Pengkajian Materi Muktamar dengan 5 PDM di Kabupaten SubangÂ
Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
“BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri menegaskan.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri.