PASUNDAN EKSPRES – Inilah aturan baru penggunaan seragam sekolah yang terbaru dikeluarkan oleh Kemendikbud RI.
Untuk anak SD, SMP dan SMK harus mengikuti aturan baru seragam yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Mendikburistek No 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam Permendikbudristek tersebut disebutkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas:
1. Pakaian seragam nasional;
2. Pakaian seragam pramuka.
Baca Juga:Promosikan UMKM Subang, Mantra Nostalgya Akan Gelar di Subang , Catat Tanggalnya Ya!Membentuk Kampung Buah, Kementan Terus Meningkatkan Produktivitas Buah Dalam Negeri
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Sedangkan pakaian seragam pramuka adalah pakaian yang dikenakan peserta didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.
Selain pakaian seragam nasional dan pramuka, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.
Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu.
Model dan warna pakaian seragam nasional adalah sebagai berikut:
a. Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
b. Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua;
c. Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Baca Juga:Direktur LIB dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar dan SebabnyaDPD NasDem Subang Sambut Baik Pencalonan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024
Sementara model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sedangkan model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pada pasal 10 disebutkan, pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.