KPU Terima 71 Laporan Pencatutan Nama Pengurus Parpol

KPU Terima 71 Laporan Pencatutan Nama Pengurus Parpol
0 Komentar

KARAWANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, menerima 71 laporan warga Karawang yang dicatut partai politik (parpol).

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, pencatutan itu diketahui mereka, saat mengecek nama masing-masing di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.

Padahal, mereka merasa tidak masuk keanggotaan partai politik manapun.

“Pada termin satu ada 32 orang yang melapor. Saat ini sudah klir, sudah kita proses,” ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Farid.

Baca Juga:Hadir di Subang! Hidangan Ramen Khas Jepang dengan Rasa AutentikSegera Lakukan Reformasi di Badan Internal Polri

Dikatakan Miftah, pada termin kedua ada 39 orang yang melapor nama mereka dicatut parpol. Padahal mereka merasa tidak masuk parpol manapun.

“Saat ini yang 39 ini sedang kami proses. Profesi atau pekerjaan mereka random,” ujar Farid.

Farid mengimbau bagi masyarakat yang merasa tidak terlibat parpol agar mengecek namanya di Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Jika nanti namanya muncul, maka dipersilakan untuk melapor ke kantor KPU Karawang.

“Silakan melapor kepada kami, nanti kami tindak lanjuti,” katanya.

Sebelumnya, puluhan warga Karawang melaporkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut parpol ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.

Mereka yang dicatut parpol di Karawang terdiri dari berbagai macam profesi. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, pelajar atau mahasiswa, wiraswasta, perangkat desa, buruh dan ibu rumah tangga.(use/vry)

0 Komentar